Menurut Permenkes No. 21 Tahun 2020, salah satu Indikator sasaran Program kegiatan Pembinaan Pelayanan Kesehatan Rujukan adalah Persentase rumah sakit yang menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi. Dengan adanya kebijakan tersebut, rumah sakit dituntut mulai menyiapkan penyelenggaraan RME di rumah sakit masing-masing sesuai dengan peraturan dan norma yang ada.
Di sisi lain, upaya peningkatan pelayanan dalam program JKN terus di tingkatkan diantaranya adalah dengan transparansi dan kemudahan dalam proses antrian pelayanan di rumah sakit serta integrasi dengan layanan JKN Mobile, sehingga dibutuhkan sistem terintegrasi bagi rumah sakit dalam sistem antrian online dan JKN Mobile.
Selain itu, saat ini masalah dispute klaim yang sering terjadi di rumah sakit antara lain dispute administrasi, dispute masalah medis dan dispute koding mengakibatkan pembayaran klaim menjadi tertunda dan menghambat cash flow rumah sakit. Tentunya diperlukan pengetahuan dan strategi mengatasi masalah klaim tertunda terutama masalah dispute coding dengan mengetahui regulasi terkini serta terhindar dari fraud.
Undangan dan TOR Term of Reference (TOR) Silahkan download disini Flyer silahkan download disini
Pendaftaran Tutup