Dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan membawa perubahan dalam pelayanan kesehatan.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Dalam peraturan menteri kesehatan ini fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengimplementasikan Rekam Medik Elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Dengan adanya dua peraturan menteri ini, RS dituntut untuk segera melakukan perubahan guna meningkatkan pelayanan bagi pasien dan meningkatkan mutu RS. Untuk itu, Asosiasi Praktisi Casemix Indonesia (APCI) yang merupakan Perkumpulan bagi para pelaksana teknis klaim INA-CBG's di RumahSakit, tergerak untuk mengadakan sosialisasi dan pelatihan dengan Tema PELATIHAN IMPLEMENTASI RME DAN KODIFIKASI INACBGs SERTA UPDATE REGULASI JKN DALAM MENUNJANG KELANCARAN KLAIM
Waktu Pelatihan :
Hari Kamis s.d Sabtu
Tanggal 16 s.d 18 Maret 2023
Jam 14.00 WIB s.d Selesai
Tempat di Grand Keisha Hotel Yogyakarta (Silahkan klik untuk melihat posisi lokasi)
Jl. Affandi No.9, Soropadan, Condongcatur, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55283
Nara Sumber Pelatihan
Sasaran Peserta
Kontribusi
Rp. 3.500.000,- /Orang ( tanpa menginap )
Rp. 4.000.000,- /Orang ( Twin Share )
Rp. 4.500.000,- /Orang ( Single Room )
Fasilitas
1) Menginap 3 hari 2 malam
2) Coffe break, Breakfast, Lunch dan Dinner
3) Training Kit
4) Sertifikat
*). Biaya diluar ketentuan menjadi tanggungan pribad
Transfer melalui : Bank Negara Indonesia (BNI)
No. Rekening : 0722730298
Atas nama : PERKUMPULAN PRAKTISI CASEMIX INDONESIA
Catatan: Waspadai penipuan, transfer biaya kontribusi hanya melalui rekening
diatas Jika ada yang menghubungi dengan mengatasnamakan APCI dan meminta
anda untukmentransfer biaya pelatihan ke nomor rekening yang berbeda, harap
menghubungikontak person kami.
Surat Undangan dan Term Of Reference (TOR) Dapat didownload disini