Pelatihan Implementasi RME Dan Kodifikasi INACBG Serta Update Regulasi JKN Dalam Menunjang Kelancaran Klaim

Pelatihan Implementasi RME Dan Kodifikasi INACBG Serta Update Regulasi JKN Dalam Menunjang Kelancaran Klaim
Pelaksanaan: Yogyakarta, 16 March 2023

Dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan membawa perubahan dalam pelayanan kesehatan.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Dalam peraturan menteri kesehatan ini fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengimplementasikan Rekam Medik Elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2023. 

Dengan adanya dua peraturan menteri ini, RS dituntut untuk segera melakukan perubahan guna meningkatkan pelayanan bagi pasien dan meningkatkan mutu RS. Untuk itu, Asosiasi Praktisi Casemix Indonesia (APCI) yang merupakan Perkumpulan bagi para pelaksana teknis klaim INA-CBG's di RumahSakit, tergerak untuk mengadakan sosialisasi dan pelatihan dengan Tema PELATIHAN IMPLEMENTASI RME DAN KODIFIKASI INACBGs SERTA UPDATE REGULASI JKN DALAM MENUNJANG KELANCARAN KLAIM

Waktu Pelatihan : 
Hari Kamis s.d Sabtu
Tanggal 16 s.d 18 Maret 2023
Jam 14.00 WIB s.d Selesai
Tempat di Grand Keisha Hotel Yogyakarta (Silahkan klik untuk melihat posisi lokasi)
Jl. Affandi No.9, Soropadan, Condongcatur, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55283

Nara Sumber Pelatihan

  • Kepala PUSJAK PDK
  • Tim Koding PUSJAK PDK
  • Yosep Aditya Wicaksono, S.Kom, M.Kom ( Praktisi IT RS )
  • dr. Rano Indradi Sudra, M.Kes ( Health information Management Consultan)

Sasaran Peserta 

  • Manajemen Rumah Sakit
  • Komite medis, Tim Casemix, Tim kendali Mutu dan Kendali biaya ( TKMKB ) 
  • Tim Pencegahan Kecurangan (Fraud) Rumah Sakit
  • Verifikator Internal 
  • Penanggung Jawab dan staf Koding Klaim JKN Rumah Sakit
  • Staf Keuangan; Pengaju klaim BPJS kesehatan 
  • Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan staf keperawatan Rumah Sakit
  • IT Rumah Saki

 Kontribusi 
Rp. 3.500.000,- /Orang ( tanpa menginap )
Rp. 4.000.000,- /Orang ( Twin Share )
Rp. 4.500.000,- /Orang ( Single Room )

Fasilitas
1) Menginap 3 hari 2 malam
2) Coffe break, Breakfast, Lunch dan Dinner
3) Training Kit
4) Sertifikat
*). Biaya diluar ketentuan menjadi tanggungan pribad

Transfer melalui : Bank Negara Indonesia (BNI)
No. Rekening : 0722730298
Atas nama : PERKUMPULAN PRAKTISI CASEMIX INDONESIA

Catatan: Waspadai penipuan, transfer biaya kontribusi hanya melalui rekening 
diatas Jika ada yang menghubungi dengan mengatasnamakan APCI dan meminta 
anda untukmentransfer biaya pelatihan ke nomor rekening yang berbeda, harap 
menghubungikontak person kami. 

Surat Undangan dan Term Of Reference (TOR) Dapat didownload disini

 

Pendaftaran Tutup